
Saya ingat hari pencoblosan lalu, saat bingung melihat pejabat berfoto dengan calon dan tak ada tindakan nyata. Rasa kecewa itu bukan sekadar emosi; ia menumbuhkan pertanyaan soal kepastian aturan yang kita andalkan.
Mahkamah Konstitusi menyorot adanya kelemahan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang bikin penindakan jadi buntu. Kasus ini menunjukkan bagaimana ketidakjelasan pengaturan kampanye sebelum dan sesudah masa resmi membuka ruang interpretasi bebas.
Artikel ini akan memetakan 15 celah utama yang selama proses pemilu lalu memicu silang tuduh dan pelanggaran yang jarang ditindak. Kami menjelaskan hubungan antara aturan, praktik pengawasan, dan implikasi hukum agar pembaca dapat memahami akar masalah secara simpel dan tegas.
Gambaran Umum: Temuan MK soal Kelemahan Pengaturan Pemilu dan Dampaknya pada Penyelenggara
Dalam pertimbangan pasca-PHPU Pilpres 2024, mahkamah konstitusi mencatat adanya gap operasional antara larangan normatif dan pedoman rinci. Putusan Ketua Suhartoyo (22/4/2024) menyorot bahwa peraturan perundang-undangan mengatur banyak hal, namun belum memberi definisi jelas soal kegiatan yang bisa masuk kategori kampanye di luar masa resmi.
Akibatnya, penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu sering kebingungan saat menentukan langkah penindakan. Pasal 283 ayat (1) melarang keberpihakan pejabat, tetapi tanpa kriteria terukur, penilaian menjadi subyektif.
Konteks putusan
MK meminta penyempurnaan perundang-undangan mengatur terkait kampanye, serta penajaman aturan administratif dan pidana agar ada kepastian hukum.
Kebuntuan Bawaslu
Bawaslu butuh SOP dan pisau analisis baku agar penarikan kesimpulan konsisten antaranggota. Tanpa itu, peraturan yang mengatur saling tumpang-tindih memperbesar risiko keputusan yang tidak seragam.
| Isu | Dampak pada Penyelenggara | Solusi yang Direkomendasikan |
|---|---|---|
| Definisi kegiatan pra/pasca | Penindakan tersendat | Aturan rinci dan indikator |
| Peran pejabat berjabatan | Interpr. berbeda antar komisioner | SOP dan pisau analisis |
| Tumpang-tindih peraturan | Kepastian hukum melemah | Harmonisasi peraturan |
Celah UU Pemilu: Kekosongan Aturan Kampanye dan Ambiguitas yang Memicu Pelanggaran

Tanpa pedoman rinci, banyak tindakan bernuansa politik berakhir di zona abu-abu hukum. Pasal 283 ayat (1) memang melarang keberpihakan pejabat negara dan ASN, tetapi aturan teknis belum jelas.
Kegiatan pra dan pascakampanye: Pasal 283 ayat (1) vs ketiadaan pengaturan rinci
Di tingkat norma, pasal itu tegas. Namun belum ada indikator kapan suatu aksi terkait kampanye. Hal ini menyulitkan aparat saat menentukan apakah suatu acara masuk kategori kampanye pra atau pasca masa resmi.
Tumpang tindih peraturan yang melemahkan kepastian hukum
Sinkronisasi antara UU, PKPU, dan Peraturan Bawaslu belum lengkap. Akibatnya, penegak bingung memilih rezim sanksi—administratif atau pidana. Ketidakseragaman ini memicu inkonsistensi putusan.
Pelanggaran yang lolos sanksi dan contoh lapangan
Kreativitas aktor politik muncul dalam bentuk deklarasi terselubung atau kegiatan dinas yang menyisip pesan. Kasus dukungan Satpol PP Garut dan isu etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari memperlihatkan risiko itu.
| Isu | Dampak | Solusi singkat |
|---|---|---|
| Ambiguitas definisi | Pelanggaran sulit dibuktikan | Parameter teknis terkait kegiatan dikategorikan |
| Tumpang tindih norma | Sanksi tidak konsisten | Harmonisasi peraturan perundang-undangan mengatur |
| Bukti niat | Aktor berlindung pada tugas kedinasan | SOP dan alat analisis standar |
Kelemahan UU Pemilu Indonesia: Arah Revisi UU, Penguatan Peraturan Bawaslu, dan Kepastian Hukum

Dialog antara lembaga negara kini fokus pada penyempurnaan norma dan mekanisme kerja.
Mahkamah Konstitusi mendorong perbaikan undang-undang dan UU Pilkada untuk mengatur pelanggaran administratif dan pidana dengan lebih jelas. DPR, termasuk Guspardi Gaus, mendukung upaya revisi yang menekankan pengaturan rinci kegiatan pra dan pasca masa kampanye.
Bawaslu, lewat Lolly Suhenty, sedang memfinalkan peraturan bawaslu soal tata kerja dan pola hubungan. Peraturan ini akan mempertegas alur koordinasi antar penyelenggara dan pengawas pemilu di pusat maupun daerah.
Standar penindakan juga disorot: SOP dan pisau analisis baku diperlukan agar penindakan konsisten. Alat kerja pemantau yang mudah dibaca publik akan membantu pelaksanaan pengawasan dan menekan pelanggaran administratif.
| Agenda | Tujuan | Hasil yang Diharapkan |
|---|---|---|
| Revisi undang-undang | Mengatur terkait teknis kampanye pra/pasca | Kepastian hukum dan klasifikasi sanksi |
| Peraturan bawaslu | Finalisasi tata kerja dan pola hubungan | Koordinasi terstruktur antar penyelenggara |
| SOP & pisau analisis | Standar penindakan | Keputusan konsisten dan terukur |
Untuk kajian teknis dan referensi lebih lanjut, lihat kajian teknis terkait. Revisi dan peraturan yang selaras diharapkan menurunkan peluang pelanggaran dan memperkuat kepastian hukum.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi setelah perselisihan hasil memicu dorongan perbaikan regulasi agar penindakan tidak lagi samar. Temuan itu menegaskan bahwa celah antara pasal larangan dan praktik sehari-hari membuat pelaksanaan pemilihan rentan pada pelanggaran.
Solusinya harus menyentuh perundang-undangan dan alat kerja pengawas secara bersamaan. DPR siap menempuh revisi, sementara Bawaslu memperkuat SOP, pisau analisis, dan alat kerja pemantau agar penindakan lebih konsisten.
Dengan pengaturan yang jelas dan implementasi yang tegas, pejabat serta penyelenggara mendapat batas yang terang. Hasilnya: kepastian hukum meningkat, pelanggaran pemilu berkurang, dan kepercayaan publik pada proses pemilihan kembali terjaga.




